Apakah itu HAKI (Hak kekayaan Intelektual) ?
HAKI
atau Hak Milik Intelektual adalah adalah hak untuk menikmati secara ekonomi
hasil suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah
karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Atau hak
hukum yang bersifat eksklusif yang dimiliki para penemu baik individu maupun
organisasi tertentu sebagai hasil kreatifitas dan aktifitas intelektual mereka
yang mempunyai ciri khas dan sesuatu yang baru.
Secara
garis besar HKI dibagi menjadi 2 bagian yaitu copyright (Hak cipta) dan Hak
kekayaan Industri (Industrial property Right) yang mencangkup Hak Paten (Registered),
Hak Merek (Trade Mark), Rahasia dagang, Desain tata letak sirkuit terpadu,
Perlindungan varietas tanaman dan lain sebagainya, tergantung hukum yang
berlaku di suatu negara.
Berikut adalah bagian Hak kekayaan Intelektual :
1. Hak Cipta
Menurut
Wikipedia Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada
dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan".
Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya
tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya),
komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak
komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain
industri.
2. Hak Kekayaan Industri
Hak
kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian,
terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting
untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna
untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya
menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan
produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk
membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan
industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek
·
Hak Paten
Menurut
Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Paten
hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru)
di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan
masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang
dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan
proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
·
Hak Merek
adalah
suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek
memiliki beberapa istilah, antara lain :
a.
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek
yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
b.
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
c.
Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek
yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek
antara lain :
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran
Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU
Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran
Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
·
Desain Industri
adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau
garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Sebuah
karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah
pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh
pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
Kriteria
desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan,
susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri
adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri
ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar