Senin, 06 Juni 2016

Studi Kasus Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)


"REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Tak bisa dipungkiri, banyaknya mall yang menjual VCD, DVD, dan Blueray bajakan semakin merajalela. Bahkan di setiap mal Jakarta dan sekitarnya hampir tidak ada yang tidak menjual kaset bajakan. Hak cipta yang dibajak berupa film, video game, dan software.

"Untuk memberantasnya, saat ini kami sedang menggalakkan tindakan represif," ujar Ahmad Mujahid Ramli, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual kepada media, Rabu (25/4), saat konferensi pers usai pemusnahan barang bukti pembajakan hak cipta di halaman kantor HKI, Tangerang.

Ramli mengatakan, untuk menangani permasalahan pembajakan hak cipta yang tak pernah ada hentinya, HKI akan melakukan penggerebekan terhadap mal atau plaza yang kedapatan menjual barang bajakan. Sweeping akan dilakukan Dirjen HKI dengan bantuan Polri.

Penggerebekan akan dilakukan bagi mal yang tidak mencantumkan pemberitahuan atau mendeklarasikan sebagai mal yang bebas pelanggaran hak cipta. Mal atau plaza yang kedapatan menjual barang bajakan akan ditindak tegas Direjn HKI sesuai dengan hukum yang berlaku.

Untuk mengatasi permasalahan pembajakan VCD, DVD, dan Blueray di mal, Ramli mengimbau kepada masyarakat untuk sadar akan pelanggaran tersebut. Masyarakat harus membangun kesadaran masing-masing untuk menghormati sebuah karya dan hak cipta.

Data dari Dirjen HKI menyatakan, terhitung dari Maret 2011 sampai dengan April 2012 sudah terjadi sekitar 40 kasus pelanggaran hak cipta dan pemalsuan. Kasus tersebut di antaranya, 4 kasus pelanggaran hak cipta, 27 kasus pemalsuan merek, 7 kasus desain industri, dan 2 kasus bidang hak paten. Dari seluruh penggerebekan, petugas berhasil menyita 64.954 keping VCD, DVD, dan Blueray bajakan.

Sweeping petugas HKI bersama Polri berhasil menggerebek mal besar di Jakarta, yakni Mal Ratu Plaza di Jakarta Pusat dan Mal Ambasador di Jakarta Selatan. Kedua mal tersebut kedapatan menjual pemalsuan software komputer yang melanggar hak cipta.

Pantauan Republika, Rabu (25/4), sejumlah mal terkemuka di wilayah Tangerang, beberapa di antaranya masih terlihat menjual VCD, DVD, dan Blueray bajakan. Penjualan barang bajakan tersebut secara terang-terangan, tidak tersembunyi. Seolah-olah barang ilegal tersebut terkesan legal dan bebas diperjual belikan.

Toko-toko yang menjual kaset bajakan tersebut lebih dari 10 di tiap mal-nya. Mereka menjual VCD MP3, DVD film, games dan software, dan menyediakan Blueray film dalam kualitas bagus. Harga VCD dan DVD bajakan dijual seharga 7 ribu per keping, dan Blueray 15 ribu per keping."


 Analisis Kasus 
    Pelanggaran hak cipta yang ada di Indonesia sudah jadi budaya indonesia bukan hal baru lagi untuk diperbincangkan tapi hal baru untuk diperbaiki. pelanggaran hak kekayaan intelektual yang ada di indonesi bukan satuan lagi tapi beraneka ragam seperti hak cipta, hak ekonomi, Hak merek, Hak paten, hak desain industri dan hak yang lainnya.
    Satu kasus pelanggaran yang hampir mencakup semua adalah DVD VCD MP3 bajakan seperti film, lagu,software, games dan lain-lain. permasalahan yang ada di indonesia ini memang sudah menjadi budaya yang mengakar yang sulit untuk diberantas dan dibenahi. karena, masyarakat yang menjadi konsumen pun sudah jadi kebiasaan untuk membeli yang bajakan dengan iming-iming harga yang miring dan sangat murah ini tapi hampir sama kualitasnya. UU yang menjadi pedoman untuk mencegah itu terjadi masih terlalu lemah dan kurangya aksi pasti untuk menegakkan hukum itu sendiri. akhirnya yang terjadi dari kelengahan itu banyak yang mencari kesempatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menyalahgunakannya.
      beberapa akhir tahun ini pemerintah mulai mengkaji kembali tentang UU hak kekayaan intelektual untuk di revisi. Pengkajian UU ini untuk membereskan pembajakan yang terjadi di setiap lokasi seperti mall dan toko di pinggir jalan. penelahaan UU ini hanya khusus untuk merubah beberapa pasal dari undang-undang saat ini, merubah setiap hukum sedikit demi sedikit seperti cara yang diterapkan presiden jokowi. Salah satu RUU yang sedang di telaah yaitu hak cipta yang kemudian dilanjutkan dengan hak merek. Penggalakan kaset bajakan ini di mulai sudah dari tahun lalu yang kemudian mulai di beri himbauan atau sosialisasi bahwa akan ada penggeledahan dari mall ke mall jika ada kaset bajakan di perjual-belikan. Penggerebekan akan dilakukan bagi mal yang tidak mencantumkan pemberitahuan atau mendeklarasikan sebagai mal yang bebas pelanggaran hak cipta. Mal atau plaza yang kedapatan menjual barang bajakan akan ditindak tegas Direjn HKI sesuai dengan hukum yang berlaku. RUU dan UU tentang hak kekayaan intelektual ini sedang di benahi secara mendalam oleh pemerintah agar menaikan derajat bangsa di mata dunia sehingga pasar bebas bisa percaya dan industri kreatif bisa lebih membangun negara.

Kesimpulan
Kasus tentang pelanggaran hak kekayaan intelektual yang sudah lama menjamur bertahun-tahun ini bisa dibenahi dengan cepat dan pemerintah dapat menegaskan UU tentang HKI agar masyarakat bisa lebih memahami. Sosialisasi dari pemerintah pun perlu dilakukan agar masyarakat ataupun penjual nakal lebih mengetahui apa itu HKI dan kerugiannya jika bajakan terus berkeliaran dengan bebas. Masyarakat pun harus sadar bahwa membeli bajakan sama saja dengan menghancurkan bangsa perlahan demi perlahan karena jika membeli bajakan sama saja dengan tidak mendukung negara untuk maju bersaing dengan negara maju lainnya. Masyarakat perlu di bina untuk tidak membeli barang bajakan sehingga penjual pun tidak mau lagi menjual barang bajakan.



Daftar Pustaka
http://dimsaryadi.blogspot.co.id/2015/03/kasus-dan-analisis-hki.html
http://humas.dgip.go.id/category/merek/
www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54192d63ee29a/ini-hal-baru-yang-diatur-di-uu-hak-cipta-pengganti-uu-no-19-tahun-2002
http://edukasi.kompasiana.com/2010/08/24/plagiat-dan-pelanggaran-hak-cipta-236894.html

0 komentar:

Posting Komentar