Latar Belakang
Banyaknya
masyarakat yang menggunakan Transportasi baik umum maupun pribadi membuat kuota
pada jalan raya penuh dan menimbulkan kemacetan sehingga banyak dari pengguna
kendaraan bermotor khususnya roda dua yang menyalahgunakan trotoar , dan para
sopir angkot yang menunggu para penumpang dengan parkir sembarangan hingga
trotoar dipakai menjadi lapaknya, dan tidak hanya itu di trotoar sering kali
kita jumpai para pedagang kaki lima yang menjadikan trotoar menjadi tempat
mencari keuntungan karena tempat yang strategis dan sedikitnya tempat parkir
pada tempat pedagang kaki lima tersebut hingga jalan trotoar menjadi korban
tempat parkir dan menimbulkan kemacetan baik bagi para kendaraan dan para
pejalan kaki. Trotoar yang rusak, sempitnya trotoar hingga trotoar yang belum
di aspal dan masih berupa tanah juga membuat para pengguna jalan malas
beraktifitas dengan berjalan kaki keluar rumah. Oleh karena itu artikel disini
akan membahas tentang Hak Pejalan kaki mendapatkan Trotoar yang layak agar
dapat mengurangi minat orang untuk berkendara memakai kendaraan dalam hal
berpergian dan dapat mengurangi tingkat kecelakaan pada jalan raya.
Landasan-landasan Teori dari Judul
Apa
arti sebenarnya dari Hak Asasi Manusia atau yang kita kenal sebagai HAM. Penjelasan
tentang Hak Asasi Manusia sangatlah banyak menurut beberapa pendapat dan
terdapat pula pada Undang-undang di Indonesia diantara lain :
1.
Menurut
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa. Hak itu adalah kasih karunia-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.
Menurut C. De
Rover Hak asasi manusia adalah hak hukum setiap orang sebagai
manusia. Hak-hak universal dan tersedia untuk semua orang, kaya atau miskin,
laki-laki atau perempuan. Hak-hak tersebut dapat dilanggar, tetapi tidak pernah
dapat dihilangkan. Hak asasi manusia adalah hak-hak hukum, ini berarti bahwa
hak-hak ini adalah sah.
3.
Miriam Budiardjo membatasi gagasan hak asasi manusia
sebagai hak asasi manusia yang telah diperoleh dan dilakukan bersamaan dengan
lahirnya atau kehadiran di masyarakat.
Tetapi
dari UUD dan semua pendapat tokoh-tokoh yang terkenal pada abadnya HAM dapat diartikan
secara universal sebagai hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir
sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME. Semua orang memiliki hak untuk
menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma
dan tata nilai dalam masyarakat.
Trotoar adalah fasilitas khususnya bagi para
pejalan kaki, jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan
lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang
bersangkutan. Para pejalan kaki berada pada posisi yang lemah jika mereka
bercampur dengan kendaraan, maka mereka akan memperlambat arus lalu lintas.
Oleh karena itu, salah satu tujuan utama dari manajemen lalu lintas adalah
berusaha untuk memisahkan pejalan kaki dari aruskendaraan bermotor, tanpa menimbulkan
gangguan-gangguan yang besar terhadap aksesibilitas dengan pembangunan trotoar.
Perlu tidaknya trotoar dapat diidentifikasikan oleh
volume para pejalan kaki yang berjalan dijalan, tingkat kecelakaan antara
kendaraan dengan pejalan kaki dan pengaduan/permintaan masyarakat.
Pejalan kaki adalah istilah dalam transportasi yang digunakan untuk menjelaskan orang yang berjalan di lintasan
pejalan kaki baik dipinggir jalan, trotoar, lintasan khusus bagi pejalan kaki ataupun menyeberang
jalan. Untuk melindungi pejalan kaki dalam ber lalu
lintas, pejalan kaki wajib berjalan pada
bagian jalan dan menyeberang pada tempat penyeberangan yang telah disediakan
bagi pejalan kaki.
PEMBAHASAN
Disini saya akan membahas tentang
Hak para pengguna jalan yang selalu disalahgunakan oleh masyarakat yang
menggunakan transportasi umum maupun pribadi, dan juga para pedagang kaki lima
yang mengambil alih atau membuka lapak dagangnya pada trotoar.
Jalan
raya adalah akses dimana masyarakat dapat bertransportasi, yang pada jalan raya
tersebut mempunyai fasilitas-fasilitas seperti trotoar, tempat penyebrangan
jalan, halte, dan dapat juga ditemukan jalur khusus sepeda dan fasilitas khusus
bagi penyandang cacat dan manusia yang terdapat dalam pasal 45 ayat (1)
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU
LLAJ”)
Dengan adanya kelengakapan fasilitas
yang terdapat jalan raya pastinya setiap masyarakat dapat memahami serta
memaksimalkan pemakaian fasilitas tersebut dan trotoar tidak akan pernah
disalahgunakan.
Penyediaan fasilitas-fasilitas pendukung (termasuk trotoar) di
atas diselenggarakan oleh pihak pemerintah bergantung pada jenis jalan tempat
trotoar itu dibangun [Pasal 45 ayat (2) UU LLAJ]:
a. Untuk jalan nasional, diselenggarakan oleh pemerintah
pusat;
b. Untuk jalan provinsi, diselenggarakan oleh pemerintah
provinsi;
c. Untuk jalan kabupaten dan jalan desa, diselenggarakan
oleh pemerintah kabupaten;
d. Untuk jalan kota, diselenggarakan oleh pemerintah
kota;
e. Untuk jalan tol, diselenggarakan oleh badan usaha
jalan tol.
Jika setiap instansi kenegaraan
benar-benar serius dalam menangani tertibnya berlalu lintas khususya fungsi
trotoar pastinya setiap masyarakat akan membantu juga dalam penertiban lalu
lintas.
Penting diketahui,
ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan
untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi. Dan Masih berkaitan dengan
trotoar sebagai perlengkapan jalan, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ,
setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada
fungsi perlengkapan jalan.
Pribadi dan perbuatan
yang dimaksud adalah kita sebagai masyarakat tidak boleh menggunakan trotoar
secara individualisme atau dengan ego kita, seperti memarkir sembarangan dan
membuka lapak dagangan.
Ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang
menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:
1. Ancaman pidana
bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan
adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2)
UU LLAJ); atau
2. Setiap orang yang
melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas,
Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat
pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
(Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).
Sanksi
yang tegas juga harus dapat dilaksanakan agar jeranya para pedagang kaki lima
dan pengguna motor yang menyalagunakan jalan trotoar sehingga fungsi trotoar
dapat dipakai sebaik mungkin dan tidak ada penyalahgunaan.
KESIMPULAN
Trotoar adalah fasilitas yang selalu ada disetiap
jalan raya .Oleh karena itu perlu adanya pehatian khusus oleh
pemerintah-pemerintah setempat dan suara masyarakat yang membela hak pengguna
jalan, jika memang keseimbangan perhatian tersebut kurang, sangatlah berat
untuk menghilangkan kebiasaan menyalahgunakan fungsi trotoar dan banyaknya para
pengendara bermotor, sopir angkutan atau mobil, dan para pedagang kaki lima
yang masih membuat trotoar tersebut hanya hiasan semata tidak dilihat dari
fungsinya.
Aturan tidaklah salah karena memang
dapat dilanggar tetapi diamnya orang yang benar dan jujur membuat aturan
tersebut selalu dilanggar oleh orang yang selalu membenarkan aturan.
0 komentar:
Posting Komentar