Featured Article

Minggu, 22 November 2015

Status Kewarganegaraan saat Melakukan Pernikahan Campuran dan Akibat Perceraiannya


BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Seiring perkembangan teknologi dan era globalisasi, negara-negara mengalami perkembangan di berbagai bidang seperti bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, militer, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi salah satunya adalah negara Indonesia. Kebebasan seseorang untuk pergi ke berbagi negara Indonesia juga mudah dilakukan menggunakan transportasi seperti pesawat dan kapal laut dengan syarat-syarat yang berlaku, sehingga dengan adanya hal tersebut menyebabkan banyaknya warga negara asing dapat menetap di Indonesia dan begitu pula sebaliknya. Setiap warga asing yang menetap juga dapat belajar lebih di bidang pendidikan dan budaya Indonesia dan warga asing memiliki kebebasan untuk mendapatkan kehidupan baru di Indonesia seperti berkenalan, berteman dengan warga Indonesia karena hal tersebut dapat menimbulkan suatu hubungan emosional dan tumbuhlan benih cinta dan kasih sayang diantara mereka sehingga timbul suatu keinginan untuk meneruskan hubungan sampai jenjang pernikahan. Setiap orang yang hidup di dunia ini mempunyai hak untuk perkawinan, membentuk rumah tangga ang bahagia dan melanjutkan keturunan baik di dalam negara maupun di luar negara. Karena manusia diciptakan oleh ALLAH Yang Maha Esa diberikan kebebasan dalam memilih kehidupan salah satunya adalah untuk mengenal satu sama lain yang tidak membedakan suku, agama, budaya dan ras.

Popular Posts

Tweets

Translate