Apakah itu HAKI (Hak kekayaan Intelektual) ?
HAKI
atau Hak Milik Intelektual adalah adalah hak untuk menikmati secara ekonomi
hasil suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah
karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Atau hak
hukum yang bersifat eksklusif yang dimiliki para penemu baik individu maupun
organisasi tertentu sebagai hasil kreatifitas dan aktifitas intelektual mereka
yang mempunyai ciri khas dan sesuatu yang baru.