Featured Article

Selasa, 31 Maret 2015

Hak Mendapatkan Trotoar yang layak untuk pejalan kaki


Latar Belakang
Banyaknya masyarakat yang menggunakan Transportasi baik umum maupun pribadi membuat kuota pada jalan raya penuh dan menimbulkan kemacetan sehingga banyak dari pengguna kendaraan bermotor khususnya roda dua yang menyalahgunakan trotoar , dan para sopir angkot yang menunggu para penumpang dengan parkir sembarangan hingga trotoar dipakai menjadi lapaknya, dan tidak hanya itu di trotoar sering kali kita jumpai para pedagang kaki lima yang menjadikan trotoar menjadi tempat mencari keuntungan karena tempat yang strategis dan sedikitnya tempat parkir pada tempat pedagang kaki lima tersebut hingga jalan trotoar menjadi korban tempat parkir dan menimbulkan kemacetan baik bagi para kendaraan dan para pejalan kaki. Trotoar yang rusak, sempitnya trotoar hingga trotoar yang belum di aspal dan masih berupa tanah juga membuat para pengguna jalan malas beraktifitas dengan berjalan kaki keluar rumah. Oleh karena itu artikel disini akan membahas tentang Hak Pejalan kaki mendapatkan Trotoar yang layak agar dapat mengurangi minat orang untuk berkendara memakai kendaraan dalam hal berpergian dan dapat mengurangi tingkat kecelakaan pada jalan raya.  

Landasan-landasan Teori dari Judul
            Apa arti sebenarnya dari Hak Asasi Manusia atau yang kita kenal sebagai HAM. Penjelasan tentang Hak Asasi Manusia sangatlah banyak menurut beberapa pendapat dan terdapat pula pada Undang-undang di Indonesia diantara lain :
1.      Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu adalah kasih karunia-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.      Menurut C. De Rover Hak asasi manusia adalah hak hukum setiap orang sebagai manusia. Hak-hak universal dan tersedia untuk semua orang, kaya atau miskin, laki-laki atau perempuan. Hak-hak tersebut dapat dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihilangkan. Hak asasi manusia adalah hak-hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak ini adalah sah.
3.      Miriam Budiardjo membatasi gagasan hak asasi manusia sebagai hak asasi manusia yang telah diperoleh dan dilakukan bersamaan dengan lahirnya atau kehadiran di masyarakat.
Tetapi dari UUD dan semua pendapat tokoh-tokoh yang terkenal pada abadnya HAM dapat diartikan secara universal sebagai hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME. Semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat.
Trotoar adalah fasilitas khususnya bagi para pejalan kaki, jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan. Para pejalan kaki berada pada posisi yang lemah jika mereka bercampur dengan kendaraan, maka mereka akan memperlambat arus lalu lintas. Oleh karena itu, salah satu tujuan utama dari manajemen lalu lintas adalah berusaha untuk memisahkan pejalan kaki dari aruskendaraan bermotor, tanpa menimbulkan gangguan-gangguan yang besar terhadap aksesibilitas dengan pembangunan trotoar.
Perlu tidaknya trotoar dapat diidentifikasikan oleh volume para pejalan kaki yang berjalan dijalan, tingkat kecelakaan antara kendaraan dengan pejalan kaki dan pengaduan/permintaan masyarakat.
Pejalan kaki adalah istilah dalam transportasi yang digunakan untuk menjelaskan orang yang berjalan di lintasan pejalan kaki baik dipinggir jalan, trotoar, lintasan khusus bagi pejalan kaki ataupun menyeberang jalan. Untuk melindungi pejalan kaki dalam ber lalu lintas, pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan dan menyeberang pada tempat penyeberangan yang telah disediakan bagi pejalan kaki.

PEMBAHASAN
            Disini saya akan membahas tentang Hak para pengguna jalan yang selalu disalahgunakan oleh masyarakat yang menggunakan transportasi umum maupun pribadi, dan juga para pedagang kaki lima yang mengambil alih atau membuka lapak dagangnya pada trotoar.
Jalan raya adalah akses dimana masyarakat dapat bertransportasi, yang pada jalan raya tersebut mempunyai fasilitas-fasilitas seperti trotoar, tempat penyebrangan jalan, halte, dan dapat juga ditemukan jalur khusus sepeda dan fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia yang terdapat dalam pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)
            Dengan adanya kelengakapan fasilitas yang terdapat jalan raya pastinya setiap masyarakat dapat memahami serta memaksimalkan pemakaian fasilitas tersebut dan trotoar tidak akan pernah disalahgunakan.
Penyediaan fasilitas-fasilitas pendukung (termasuk trotoar) di atas diselenggarakan oleh pihak pemerintah bergantung pada jenis jalan tempat trotoar itu dibangun [Pasal 45 ayat (2) UU LLAJ]:
a.    Untuk jalan nasional, diselenggarakan oleh pemerintah pusat;
b.    Untuk jalan provinsi, diselenggarakan oleh pemerintah provinsi;
c.    Untuk jalan kabupaten dan jalan desa, diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten;
d.    Untuk jalan kota, diselenggarakan oleh pemerintah kota;
e.    Untuk jalan tol, diselenggarakan oleh badan usaha jalan tol.
            Jika setiap instansi kenegaraan benar-benar serius dalam menangani tertibnya berlalu lintas khususya fungsi trotoar pastinya setiap masyarakat akan membantu juga dalam penertiban lalu lintas.
Penting diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi. Dan Masih berkaitan dengan trotoar sebagai perlengkapan jalan, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Pribadi dan perbuatan yang dimaksud adalah kita sebagai masyarakat tidak boleh menggunakan trotoar secara individualisme atau dengan ego kita, seperti memarkir sembarangan dan membuka lapak dagangan.
Ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:
1.    Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau
2.    Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).

            Sanksi yang tegas juga harus dapat dilaksanakan agar jeranya para pedagang kaki lima dan pengguna motor yang menyalagunakan jalan trotoar sehingga fungsi trotoar dapat dipakai sebaik mungkin dan tidak ada penyalahgunaan.

KESIMPULAN

            Trotoar adalah fasilitas yang selalu ada disetiap jalan raya .Oleh karena itu perlu adanya pehatian khusus oleh pemerintah-pemerintah setempat dan suara masyarakat yang membela hak pengguna jalan, jika memang keseimbangan perhatian tersebut kurang, sangatlah berat untuk menghilangkan kebiasaan menyalahgunakan fungsi trotoar dan banyaknya para pengendara bermotor, sopir angkutan atau mobil, dan para pedagang kaki lima yang masih membuat trotoar tersebut hanya hiasan semata tidak dilihat dari fungsinya.
            Aturan tidaklah salah karena memang dapat dilanggar tetapi diamnya orang yang benar dan jujur membuat aturan tersebut selalu dilanggar oleh orang yang selalu membenarkan aturan.





















Popular Posts

Tweets

Translate