Featured Article
Latest Post

Jumat, 20 Oktober 2017

STANDAR INTERNASIONAL TENTANG REPUTASI, ANTI PENYUAPAN DAN KEBERLANGSUNGAN BISNIS

STANDAR INTERNASIONAL TENTANG REPUTASI, ANTI PENYUAPAN DAN KEBERLANGSUNGAN BISNIS

Semua perusahaan dihadapkan pada meningkatnya ketidakpastian dalam kehidupan bisnis kita - baik secara internal maupun eksternal. Ketahanan untuk lebih waspada, tidak hanya dalam hal organisasi kita sendiri, tapi juga memastikan bahwa mitra bisnis kita bertindak sesuai dengan nilai-nilai kita. Terdapat Sertifikasi sistem manajemen yang diatur oleh kebijakan-kebijakan berupa standar atau ISO dimana secara tidak langsung standar ini mengenai reputasi sebuah perusahaan, tidak adanya NKK pada sebuah perusahaan dan keberlangsungan bisnis pada perusahaan. Berikut adalah standar-standar yang mengatur hal-hal di atas :

1.        ISO 22301 – KEBERLANGSUNGAN BISNIS
ISO 22301 adalah kerangka kerja terbaik untuk mengelola kelangsungan bisnis dalam sebuah organisasi. menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen kesinambungan bisnis (BCMS) dan merupakan satu-satunya kerangka kredibel untuk pengelolaan kelangsungan bisnis yang efektif di dunia. Dengan menciptakan BCMS selaras dengan ISO 22301, organisasi paling siap menghadapi insiden yang mengganggu.
Manajemen kontinuitas bisnis yang efektif berarti sebuah organisasi dapat melanjutkan operasinya dan kembali ke 'bisnis seperti biasa' secepat mungkin setelah kejadian yang mengganggu (misalnya, serangan cyber atau kegagalan daya). Dengan menerapkan sistem ini, perusahaan Anda dapat Mengidentifikasi Ancaman (seperti cuaca ekstrem, kebakaran, banjir, bencana alam, pencurian, pemadaman listrik, penyakit staf dan teroris, dll.), Kenali Dampak dari ancaman dan Rencana Draft tersebut di depan. Terdapat manfaat ISO 22301diantaranya :
a.         Pemenuhan (Compliance)
ü Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan di banyak negara
ü Kepatuhan terhadap klien yang membutuhkan mitra bisnis dan pemasok mereka agar sesuai dengan standar dan prosedur kontinuitas tersebut
b.        Keuntungan dalam Pemasaran (Advantage in marketing)
ü Tingkatkan kepercayaan diri Anda sebagai ahli dalam industri ini
ü Dapatkan kenaikan keuntungan melalui bisnis baru
c.         MENGURANGI PENGURANGAN
ü Dokumentasi tugas, serta rencana penggantian, memungkinkan bisnis menjadi sangat tidak bergantung pada individu.
d.        PENGENDALIAN KERUSAKAN
ü Memungkinkan meminimalkan risiko yang ditimbulkan oleh insiden yang mengganggu
ü Mampu menerapkan pemulihan lebih cepat saat terjadi insiden
ü Hemat biaya dan minimisasi ketidaknyamanan pelanggan

2.        ISO 37001 – ANTI PENYUAPAN


Penyuapan adalah salah satu masalah yang paling merusak dan menantang di dunia. Dengan lebih dari US $ 1 triliun menerima sogokan setiap tahun *, konsekuensinya adalah bencana, mengurangi kualitas hidup, meningkatkan kemiskinan dan mengikis kepercayaan publik.Namun meski ada upaya di tingkat nasional dan internasional untuk mengatasi penyuapan, namun tetap menjadi isu penting. Menyadari hal ini, ISO telah mengembangkan standar baru untuk membantu organisasi memerangi penyuapan dan mempromosikan budaya bisnis yang etis.
ISO 37001, sistem manajemen anti-penyuapan, menetapkan serangkaian tindakan untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi dan menangani penyuapan. Ini termasuk mengadopsi kebijakan anti-penyuapan, menunjuk seseorang untuk mengawasi kepatuhan anti-penyuapan, pelatihan, penilaian risiko dan due diligence pada proyek dan rekan bisnis, menerapkan kontrol keuangan dan komersial, dan melembagakan prosedur pelaporan dan investigasi.

SO 37001 menetapkan persyaratan dan memberikan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau dan memperbaiki sistem pengelolaan anti-penyuapan. Sistemnya bisa berdiri sendiri atau bisa diintegrasikan ke dalam keseluruhan sistem manajemen. ISO 37001 membahas hal berikut sehubungan dengan aktivitas organisasi:
ü  Penyuapan di sektor publik, swasta dan tidak nirlaba;

ü  Penyuapan oleh organisasi;

ü  Penyuapan oleh personil organisasi yang bertindak atas nama organisasi atau untuk keuntungannya;

ü  Penyuapan oleh rekan bisnis organisasi yang bertindak atas nama organisasi atau untuk keuntungannya;

ü  Penyuapan organisasi;

ü  Penyuapan personil organisasi terkait dengan kegiatan organisasi;

ü  Penyuapan asosiasi bisnis organisasi dalam kaitannya dengan kegiatan organisasi;

ü  Penyuapan langsung dan tidak langsung (misalnya sogokan yang ditawarkan atau diterima melalui atau oleh pihak ketiga).

ISO 37001berlaku hanya untuk penyuapan. Ini menetapkan persyaratan dan memberikan panduan untuk sistem manajemen yang dirancang untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi dan merespons penyuapan dan mematuhi undang-undang anti-penyuapan dan komitmen sukarela yang berlaku untuk aktivitasnya.


3.        ISO 19600 – Reputasi (Reputasion or Compliance)


ISO 19600 memberikan panduan untuk membangun, mengembangkan, menerapkan, mengevaluasi, memelihara dan memperbaiki sistem manajemen kepatuhan yang efektif dan responsif dalam sebuah organisasi. Pedoman sistem manajemen kepatuhan berlaku untuk semua jenis organisasi. Tingkat penerapan pedoman ini bergantung pada ukuran, struktur, sifat dan kompleksitas organisasi.
ISO 19600: 2014 didasarkan pada prinsip tata pemerintahan yang baik, proporsionalitas, transparansi dan keberlanjutan. ISO 19600, Sistem manajemen Kepatuhan - Pedoman, adalah standar kepatuhan yang diperkenalkan oleh International Organization for Standardization (ISO) pada bulan April 2014. ISO 19600: 2014 mengadopsi "ISO High Level Structure (HSL)" dalam 10 bab dalam rincian berikut:
1)      Tujuan
2)      standar referensi
3)      Istilah dan definisi
4)      konteks organisasi
5)      Kepemimpinan
6)      Merencanakan
7)      Dukungan
8)      Aktivitas Operasi
9)      Evaluasi Kinerja
10)  Perbaikan
ISO 19600 membantu organisasi membangun, mengembangkan, mengevaluasi, dan memelihara sistem manajemen kepatuhan. Ini menyatukan standar manajemen kepatuhan dan manajemen risiko yang terpisah, dan prosesnya sangat sesuai dengan ISO 31000, standar manajemen risiko lainnya.

Sumber :

Minggu, 08 Oktober 2017

Organisasi Professinal dalam Negeri dan Luar Negeri

Organisasi Professional

          Organisasi Professional adalah suatu organisasi yang berifat nirbala atau organisasi non profit, yang ditujukan suatu profesi tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesional pada bidang tersebut. Organisasi professional dapat memelihara atau menerapkan suatu standar pelatihan dan etika profesi mereka untuk melidungi kepentingan publik. Banyak organisasi memberikan sertifikasi profesional untuk menunjukkan bahwa seseorang memiliki kualifikasi pada suatu bidang tertentu. Kadang, walaupun tidak selalu, keanggotaan pada suatu organisasi sinonim dengan sertifikasi. Berikut beberapa organisasi professional baik intrnasional maupun nasional sebagai berikut :
A.      Organisasi Professional di Luar negeri
Organisasi profesi merupakan organisasi yang mewadahi para pelaku-pelaku masyarakat yang mempunyai keahlian pada bidangnya atau professional sehingga mempunyai keahlian khusus atau profesional pada organisasi tersebut yang berdiri di luar negeri. Berikut beberapa organisasi professional di luar negeri.
1.    OSHA (Occuptional Safety & Healt Administration)
Osha berdiri pada april 28, 1971 di negara amerika serikat dan berkantor pusat di kota washington. Osha adalah organisasi dari departemen tenaga kerja amerika serikat, kongres membentuk badan tersebut di bawah undang-undang keselamatan dan kesehatan kerja. Peran OSHA dalam memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja amerika  diantara lain :
a.       Menetapkan dan Menegakan Standar Kerja
b.      Pemberian Pelatihan kepada semua instansi terkait di tempat kerja
c.       Penjangkauan dan pendidikan
d.      Membangun kemitraan
e.       Mendorong perbaikan proses terus menerus dalam keselamatan dan kesehatan di tempat kerja

OSHA bekerja untuk menjamin keselamatan dan kesehatan semua pria dan wanita Amerika. Sebagian besar karyawan di negara tersebut berada di bawah yurisdiksi OSHA. Misi OSHA adalah memberikan bantuan kepada pengusaha untuk mengurangi atau menghilangan bahaya di tempat kerja. OSHA menyediakan beragam materi informasi dan pelatihan yang berfokus pada bahaya keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. 

2.    Hong Kong Chefs Association (HCKA)
Hong Kong Chefs Association (HKCA) adalah organisasi pembuat nirlaba yang didirikan pada tahun 1991. HKCA mengambil bagian aktif dalam mendukung dan meminta makanan penting di Hong Kong seperti makanan lezat, acara penggalangan dana amal, kompetisi kuliner lokal utama serta acara sosial dan pendidikan. Selain itu, mendorong anggota untuk berpartisipasi dalam kompetisi kuliner internasional yang diselenggarakan secara global untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman profesional. HKCA juga anggota Asosiasi Organisasi Cooks Dunia (WACS). HKCA mempunyai beberapa misi sebagai berikut :
a.       Mengembangkan Asosiasi Koki lokal yang akan mendapatkan rasa hormat dan dukungan baik lokal maupun internasional.
b.      Mengembangkan dan selanjutnya mempromosikan kepentingan profesi baik di Hong Kong maupun dari perspektif internasional.
c.       Promosikan program pelatihan dan pendidikan untuk anggota junior asosiasi.
d.      Advokat pengembangan tim kuliner untuk mewakili Hong Kong dalam sebuah forum internasional.
e.       Mengembangkan kontak yang saling menguntungkan dengan semua cabang industri hotel dan katering lokal dan internasional yang mendukung kegiatan Asosiasi.
f.       Bangun sebuah asosiasi yang mendorong keanggotaan dan partisipasi rekan kerja dari semua sektor profesi kami dan kembangkan persahabatan antara koki lokal dan ekspatriat di Hong Kong.
g.      Sejarah Asosiasi Koki Hong Kong
h.      Asosiasi ini didirikan pada tahun 1991 dengan sebuah misi untuk menciptakan sebuah asosiasi bagi para koki profesional dari semua negara yang bekerja di Hong Kong.

A.      Organisasi Professional Dalam Negeri
Organisasi profesi merupakan organisasi yang mewadahi para pelaku-pelaku masyarakat yang mempunyai keahlian pada bidangnya atau professional sehingga mempunyai keahlian khusus atau profesional pada organisasi tersebut yang berdiri di dalam negeri. Berikut beberapa organisasi professional di luar negeri.
1.    Asosiasi Ahli Kelematan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Indonesia
Asosiasi ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi, atau disingkat  A2K4-Indonesia adalah asosiasi profesi yang didirikan pada tanggal 10 Desember 1998 berdasarkan Akta Notaris No. 133 tahun 2001. Para pendiri A2K4-Indonesia, ialah para penggiat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor konstruksi yang berlatar belakang pejabat dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Pekerjaan Umum, kontraktor BUMN dan swasta nasional, yang bertekad untuk memberikan kontribusi yang besar untuk peningkatan derajat keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga konstruksi di Indonesia.
Tujuan awal didirikannya A2K4-Indonesia adalah untuk menampung para penggiat K3 di sektor konstruksi guna meningkatkan keahliannya dalam aspek K3 Konstruksi untuk ikut mensosialisasikan dan mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan serta standar K3 konstruksi, serta untuk membantu program pemerintah dan perusahaan konstruksi dalam rangka mencegah dan mengurangi jumlah kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang terus meningkat setiap tahunnya, seiring dengan pesatnya kegiatan konstruksi.
A2K4-Indonesia didirikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sebagai asosiasi profesi yang diakui, dan telah mendapatkan kepercayaan dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memberikan pelatihan bagi pegawai pengawas K3 konstruksi, dan pelatihan bagi tenaga kerja konstruksi dari berbagai perusahaan konstruksi. Tujuan program pendidikan dan pelatihan tersebut antara lain adalah untuk menghasilkan Ahli K3 Konstruksi, sesuai amanat Undang-undang Keselamatan Kerja Tahun 1971, yang mengacu pada Surat Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Depnakertrans RI No. Kep. 20/DJPPK/VI/ 2004, tanggal 30 Juni 2004, tentang Sertifikasi Kompetensi K3 Bidang Konstruksi Bangunan. Jumlah anggota A2K4-Indonesia yang bersertifikat Ahli K3 Konstruksi yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut sampai kini tercatat berjumlah 2349 orang.

2.   IKATAN AHLI KEBENCANAAN INDONESIA (IABI)

Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI) merupakan organisasi profesi yang menghimpun para ahli bencana di Indonesia yang beridi pada 14 Agustus 2014. Penelitian dalam penanggulangan bencana merupakan perwujudan dari pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan salah satu azas dalam penanggulangan bencana. Penanggulangan bencana yang efektif dan efisien adalah penanggulangan bencana yang didasarkan pada hasil penelitian/pengkajian yang baik. IABI mempunya fungsi sebagai berikut :
ABI memiliki fungsi sebagai :
a.       Wadah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kebencanaan;
b.      Sarana Komunikasi, Konsultasi dan Koordinasi antar anggota dan/atau antar organisasi profesi lainnya;
c.       Wadah untuk pembinaan dan peningkatan kompetensi kebencanaan
Selain itu, para pelaku penelitian/pakar kebencanaan masih belum terwadahi dalam suatu koordinasi yang baik, sehingga informasi sebaran peneliti dengan keahliannya masih sulit terjangkau oleh pengambil kebijakan penanggulangan bencana di Indonesia. IABI mempunyai visi membangun dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kebencanaan untuk mengurangi resiko bencanan dengan beberapa upaya berbentuk misi diantaranya
a.       Turut serta dan berperan aktif dalam pembangunan nasional yang berhubungan dengan kebencanaan
b.      Memperjuangkan kepentingan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kebencanaan untuk kepentingan manusia
c.       Menjalin kerjasama dengan pemangku kepentingan baik nasional maupun internasional yang bergerak dibidang kebencanaan
Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia juga mempunyai keahliaan pada bencana-bencana dimana hal tersebut sudah menjadi kompetensi keahlian para ikatan tersebut. Berikut kompetensi keahlian IABI diantaranya :
a.       Gemba Bumi

b.      Tsunami
c.       Gerakan tanah
d.      Erupsi Gunung Api
e.       Banjir dan banjir bandang
f.       Kekeringan
g.      Cuaca Ekstrem
a.       Abrasi dan Gelombang Ekstrim
b.      Kebakaran lahan dan hutan
c.       Epidemi dan wabah penyakit
d.      Gagal teknologi


e.       Sosio –kulturasi dan Demografi

Senin, 24 April 2017

Pertumbuhan Penduduk dan Kelaparan



 Kekurangan gizi dan angka kematian anak meningkat di sejumlah kawasan yang paling buruk di Asia dan Pasifik kendati ada usaha internasional untuk menurunkan keadaan itu, kata sebuah laporan badan kesehatan PBB hari Senin. 

Perkembangan Penduduk Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

Minggu, 26 Maret 2017

KARAKTERISTIK EKOLOGI SUMBERDAYA ALAM







Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita. 

Keterbatasan Manusia Dalam Mengelola Sumber Daya Alam dan Ekologi

  


Ekologi pada mulanya diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari oleh manusia sejak pertama kali dia hidup didunia. Namun, munculnya istilah ekologi berdasarkan prakarsa biolog Jerman yang memperkenalkan istilah ekologi adalah Ernest Haeckel (1834 – 1919) pada tahun 1860. 

Daya Dukung Lingkungan




Ketersediaan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan dasar, dan tersedianya cukup ruang untuk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu disebut daya dukung lingkungan. Singkatnya, daya dukung lingkungan ialah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup.

Popular Posts

Tweets

Translate